Selasa, 09 Juli 2013

Pol-Air temukan 7 Ton solar hasil timbunan



Satuan Kepolisian perairan(Satpolair)berhasil menyita 7
ton Bahan Bakar Minyak Solar dirumah warga kampung Lokkasaile
kelurahan Mappasaile Kecamatan Pangkajene kamis (4/7).

Kepala Satuan Kepolisian Perairan(Kasatpolair) AKP Darwis Akip mengatakan,
pihaknya menemukan BBM solar ini dalam rangka operasi dian untuk
antisipasi BBM bersubsidi 2013.

Darwis menceritakan, bahwa dirinya selalu mendapatkan info dari
masyarakat bahwa seringnya kapal sampan(jolloro')memuat galon besar
yang disinyalir berisi solar untuk dibawa kepulau.

Dasar dari laporan itu maka pihaknya melakukan pemantauan.

Pada(3/7)malam, pihaknya memantau sebuah kapal  yang sandar di
pelabuhan pangkajene dekat pasar, pihaknya  menyelusuri, orang dari
kapal berikut membawa solar tersebut  mengarah ke rumah tersangka, H
Ismail Ap.

Keesokan harinya,kamis(4/7) sekitar jam 10 pagi ia dan beberapa
anggota mendatangi rumah H Ismail,dan melakukan pengecekan dirumahnya,
setelah telusuri surat administrasi kepemilihan usaha, yang ternyata
ilegal.

"Pertama kami menemukan beberapa drum di dalam rumahnya yang berisi
solar sebanyak 3 ton, tapi kami menganalisa, pasti masih ada,  stlah
kita telusuri ternyata dibelakang rmahnya terdapat sesuatu yang
ditutupi terpal yg berisi galon besar. begitupun di 2 tempat yang
berbeda tepatnya di lantai 2 rumahnya dengan total keseluruhan 7 ton".

Ismail sempat meminta negosiasi terhadap kami, dengan alasan ia hanya
rakyat kecil dan mengaku memiliki penyakit diabetes. Namun ini bukan
masalah kecil, kami harus menindak lanjuti.

Maka hari itu juga  kami menyita dan bawa barang bukti tersebut ke
markas  polsek air untuk pengamanan lebih lanjut.

Dalam kasus ini terkait Undang2 No.22 tahun 2001 pasal 55 ayat B dan D
tentang bahan bakar minyak dan gas bumi, yang berisi setiap orang yang
menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga yang disubsidi pemerintah
dengan ancaman hukuman 6 tahun denda Rp.60 milyar,serta pasal 53
tentang niaga tanpa surat izin ancaman hukuman 3 tahun dan denda 30
milyar.

Kepala Kepolisian Resort(Kapolres)Pangkep,Ajun komisaris Besar
Kepolisian(AKP)Deny Hermana mengatakan, dalam kasus penimbunan saya
melihat pelaku melakukan sendiri tanpa ada bos atu pelaku utama,
karena dalam operasi dian yang dilakukan kepolisian, pelakunya
berbeda-beda, hingga saat ini total penyitaan BBM solar yang berhasil
di sita sebanyak 20 ton, tapi saya sangat berharap aparat tidak
terlibat".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar