Kamis, 06 Juni 2013

Uang Panaik Kurang, Nyawa Melayang.







PANGKEP,BKM-- Akibat Uang Mahar(Panaik) kurang tidak sesuai perjanjian,mempelai pria ditikam hingga meninggal dunia oleh iparnya.

Kejadian ini terjadi (4/6) pkl 17.40 di kampung Botonge Desa Barabatu Kecamatan Labbakkang Kabupaten Pangkep. Kani(32) mempelai pria ditikam oleh Nurdin(31)kakak iparnya.

Saat itu sekitar pukul 16.30 Kani diantar oleh keluarganya sebanyak 5 orang termasuk kepala Desa Barabatu,untuk melaksanakan pernikahan dengan Muliati(34).Setelah dirumah tersebut akad nikah dilangsungkan oleh imam setempat dengan uang mahar 3 juta, setelah akad nikah dilangsungkan rombongan korban serta kepala desa barabatu, meninggalkan rumah mulyati dan korban tetap di rumah istrinya.

Saat itu juga pelaku mendatangi korban, dan menanyakan kepada korban kenapa uang mahar hanya 3 juta yang dibawa sedangkan perjanjian sebelum melaksanakan akad nikah uang maharnya sebesar 5 juta. dari awal pertengkaran mulut antara pelaku dan korban pelaku tidak mengerti dan langsung menikam korban pada bagian dada sebanyak 4 kali  dan paha kanan sebanyak 1 kali, dengan menggunakan badik, akibat 5 tusukan tersebut korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara(TKP).selanjutnya mayat dibawa ke RSUD Pangkep untuk visum sedangkan pelaku serta barang bukti diamankan dipolsek Labakkang dan  sudah ditangani oleh anggota polres pangkep untuk proses lebih lanjut.

Taeni(48)saksi mata yang juga paman Muliati saat berada ditempat kejadian menceritakan bahwa, saat itu ia dan korban sedang baring-baring di ruang tamu, namun saat itu ia tertidur. ia terbangun sesaat ia mendengar teriakan Kani.

"Saya kaget saat mendengar suara teriakan, saat saya buka mata saya sempat melihat Nurdin keponakan saya menarik badik pada dada Kani, spontan saya bangun dan lari keluar rumah, saya ketakutan karena Nurdin terlihat kalap mata, tau-tau nanti saya jadi sasarannya juga",katanya saat di temui BKM di rumahnya.

Mursalim(53)ayah pelaku mengatakan," Sebenarnya saya dan orang tua Kani sudah setuju dengan mahar 3 juta tersebut, dan Nurdin juga sudah setuju beberapa hari sebelum akad nikah, tapi saya tidak tahu kenapa Nurdin sampai melakukan hal ini", ujarnya.

Muliati(34)mengatakan, saat kejadian ia tidak berada ditempat, ia keluar rumah untuk membeli obat,saat dijalan pulang banyak warga berkumpul dan menahannya untuk tidak pulang kerumah karena suaminya dibunuh.

"Saya panik tidak tahu mau kemana, saya hanya berfikir untuk langsung ke rumah pak desa untuk melapor, dan berlindung disana"

Menurut pengakuan Muliati semenjak meninggalkan rumah ia tak pernah melihat wajah suaminya lagi, bahkan sampai suaminya dikuburkan, lantaran dilarang oleh keluarganya.

"Sampai sekarang saya tidak melihat wajah suami saya, sesekali saya menangis bila mengingatnya", katanya dengan mata berkaca-kaca.

"Sampai sekarang juga saya belum melihat adik saya ditahanan polres, karena memang saya tidak mau melihatnya,saya sangat membencinya", tandasnya.

Kepala Desa Barabatu Asdar Mengatakan, sebelum ia  menjadi saksi dipernikahan Muliati dan Kani, tepat 20 hari yang lalu, kedua pasangan ini kepergok dirumah muliati sedang berduaan oleh Nurdin pukul 23.30 malam. Saat itu juga Nurdin menangkap Kani dan membawa ke rumahnya(Kepala Desa), disusul keluarga masing-masing.

"Malam itu juga Pihak keluarga Muliati meminta pertanggungjawaban Kani, lantaran Malu (Siri'). Pihak keluarga muliati yaitu Nurdin ( adik )ahli waris keluarga, menyebut mahar sebesar 5 juta, namun  pihak Kani, tidak menyanggupi dan meminta untuk mencari uang dulu. namun lantaran tidak percaya, maka motor yang dikendarai Kani di sita oleh Nurdin hingga kini, katanya saat ditemui di rumahnya.

Nurdin sang pelaku saat di temui BKM di tahanan Markas Kepolisian Resort(Makapolres) mengatakan," Saat itu saya tidak sempat menyaksikan proses nikah karena saya kerja (sopir truk), setelah saya pulang ke rumah saya melihat Kani, dan saya masih mengingat tentang penolakan Uang mahar yang diminta, Saya Emosi dan tidak tahan, langsung saja saya keluarkan badik dan menikamnya, saya malah tidak sadar kalau ada orang lain selain Kani disitu, Saya baru sadar ketika orang itu lari, dan saya juga langsung lari ke kantor polisi Labakkang untuk menyerahkan diri.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, saya ingin meminta maaf pada keluarga Kani namun mereka tak menemui saya", mudah-mudahan polisi bisa mempertimbangkan hukuman saya ", ucapnya sambil menunduk.

Kepala Satuan(Kasat) Reskrim Kepolisian Resort( Polres) Pangkep Ajun Komisaris Polisi(AKP), Alimuddin mengatakan, " Untuk saat ini pelaku sudah ditahan,dan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP merampas nyawa orang lain secara berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan junto pasal 338 ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup.